REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--
Kepolisian Sektor Kota
Limapuluh, Pekanbaru,
menahan oknum kepala
sekolah berinisial NY karena
telah mencabuli anak didiknya di sebuah Madrasah Diniyah
Awaliyah (MDA). "Tersangka sudah mengakui
perbuataanya dan karena itu
kami tahan karena perbuatan
cabulnya," kata Kanit Reskrim
Kepolisian Sektor Kota
Limapuluh, Ipda Herman Pelani, di Pekanbaru, Jumat. Dalam pemeriksaan, lanjutnya,
tersangka NY mengaku telah
mencabuli salah seorang murid
perempuannya. Ironisnya,
korban kelakuan bejat oknum
kepala sekolah itu masih duduk di kelas 3 MDA. Menurut dia, polisi menjerat
tersangka dengan Pasal 82
Undang-Undang No.53 Tahun
2002 Tentang Perlindungan
Anak Jo. 290 KUHP tentang
pencabulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian,
tersangka NY melakukan aksi
cabulnya pada Kamis (3/11) lalu. Kejadian itu terbongkar setelah
korban menceritakan
perbuatan mesum kepala
sekolah kepada orang tuanya.
Aksi bejat itu dilakukan
tersangka di ruangan kepala sekolah. Setelah melakukan
aksi bejatnya, oknum kepala
sekolah itu memberi uang
Rp3.000 kepada korban agar
tidak menceritakan kejadian
mesum itu.
| Tweet |
|
![]() |






0 comments:
Poskan Komentar
Silahkan Isi Komentar